Diketahui, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) itu, Mellisa Anggraini, merespons penetapan tersangka kliennya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum.
"Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata Mellisa, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menyampaikan, Yaqut menunjukkan sikap menghormati proses hukum dengan mengikuti seluruh proses pemeriksaan. Yaqut, kata dia, juga telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ujar Mellisa.
(Arief Setyadi )