"Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut, Staf Ahli Yaqut, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara tersebut dan kerugian negara dalam perkara ini. KPK juga belum menahan kedua tersangka.
(Fahmi Firdaus )