Lebih lanjut, Menlu Sugiono mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri akan meningkatkan kesiapsiagaan perlindungan WNI, termasuk dengan penguatan sistem peringatan dini dan digitalisasi layanan.
Menlu RI juga akan memprioritaskan pemberdayaan diaspora Indonesia di luar negeri, menjadikannya subjek pembangunan sekaligus aset nasional.
“Untuk tujuan itu, saya telah membentuk sebuah unit kerja khusus di Kementerian Luar Negeri agar kebijakan pemberdayaan diaspora lebih terkoordinasi dan lebih berdampak,” terang Menlu Sugiono.
Ke depan, Kementerian Luar Negeri RI akan mendorong sejumlah inisiatif yang mendukung identitas serta membuka kesempatan lebih luas bagi diaspora untuk bekerja dan berkontribusi di tanah airnya. Inisiatif ini, termasuk identitas tunggal nomor induk diaspora dan pembangunan satu data diaspora, akan diluncurkan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
(Rahman Asmardika)