Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang TPPU Ariyanto-Marcella, Ferrari dan Harley 'Mejeng' di Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |16:44 WIB
Sidang TPPU Ariyanto-Marcella, Ferrari dan Harley 'Mejeng' di Pengadilan Tipikor
Mobil Ferrari dan motor Harley dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," sambungnya.

Diketahui, advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri turut didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M. Syafei, serta legal fee sebesar Rp24,5 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi agar perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag (lepas).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement