Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, menambahkan, lima dari tujuh saksi tersebut tidak pernah berinteraksi sama sekali dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis.
Dodi mengatakan, kesaksian mereka semata-mata bersumber dari pihak ketiga, bukan informasi yang didengar langsung atau pengalaman nyata.
“Fakta yang tidak bisa dibantah adalah: tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi,”ujarnya.
“Karena itu, pendapat mereka soal kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi pribadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membangun tuduhan hukum,”tandasnya.
(Fahmi Firdaus )