Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat, Bagaimana Aturannya?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |12:46 WIB
Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat, Bagaimana Aturannya?
Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat
A
A
A

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “ masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement