Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat, Bagaimana Aturannya?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |12:46 WIB
Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat, Bagaimana Aturannya?
Viral WNI Berhijab Jadi Pasukan Khusus Angkatan Darat Amerika Serikat
A
A
A

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “ masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”.

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement