Sejalan dengan itu, kebijakan offset dan alih teknologi harus dijalankan secara substansial. Praktik alih teknologi yang hanya bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti dinilai tidak sejalan dengan semangat undang-undang.
Selain regulasi, ia menilai dukungan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan pengembangan SDM, menjadi faktor penting. Skema alih teknologi dan offset pun harus dirancang secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Dari sisi pembiayaan, industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN, mengingat anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.
Sementara Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (PT NKRI), Zaenal, menilai kemandirian industri pertahanan merupakan prasyarat sistem pertahanan yang kuat. Ia menegaskan kemampuan mandiri juga menciptakan efek tangkal (deterrent effect) dan meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis.
“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )