Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.
Jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menegaskan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(Awaludin)