Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirjen SMA Akui Terima USD7 Ribu Terkait Pengadaan Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |22:01 WIB
Eks Dirjen SMA Akui Terima USD7 Ribu Terkait Pengadaan Chromebook
Sidang kasus korupsi Chromebook (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 terkait pengadaan Chromebook.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (26/1/2026).

“Tadi Bapak mengakui secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000, ya?” tanya penasihat hukum Nadiem di ruang sidang.

“Iya,” jawab Purwadi.

Ia menyebutkan, penerimaan uang tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.

Purwadi menjelaskan, uang tersebut ia temukan di meja kerjanya dalam sebuah map. Saat itu, ia tidak mengetahui siapa pemberinya.

 

Belakangan, diketahui uang tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Dari keterangannya, Purwadi menyatakan uang itu berasal dari vendor pengadaan.

“Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu. Saya tanya, ‘dari mana ini? Uang apa?’ Dia jawab bahwa itu ‘ucapan terima kasih dari penyedia’,” papar Purwadi.

“Berarti dari vendor?” tanya penasihat hukum Nadiem.

“Ya, saya tidak tahu. Karena saya sudah tidak, uang itu katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” jawab Purwadi.

Dari keterangan tersebut, kubu Nadiem kemudian mengulik apa yang dialami Purwadi saat pemeriksaan pada tahap penyidikan.

“Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak ditanya soal penerimaan uang ini, apa perintah penyidik pada waktu itu?” tanya penasihat hukum Nadiem.

“Ya, uang ini kalau bisa dikembalikan melalui yang memberi, yang memberi saya,” jawabnya.

 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim, sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem diduga memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa menegaskan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement