“Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pihaknya berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan dan akan memantau jalannya peradilan tersebut. Ia menegaskan, dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. “Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujarnya.
Habiburokhman ingin Hogi mendapatkan keadilan dan ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor karena khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan.
“Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )