"Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, kepolisian, kejaksaan," ujar Eddy.
Penerapan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan di era Presiden Jokowi dan berlaku di era Presiden Prabowo ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.
(Erha Aprili Ramadhoni)