"Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, kepolisian, kejaksaan," ujar Eddy.
Penerapan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan di era Presiden Jokowi dan berlaku di era Presiden Prabowo ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.