"Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain," tutur Iqbal.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)