JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat penipuan daring internasional. Mereka ditangkap di apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan, para pelaku menjalankan modus love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya.
"Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar 400 hingga 500 dollar AS," kata Pamuji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (30/1/2026).
Komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Modusnya, mereka menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar 250-500 dollar AS dengan dalih biaya deposit barang tertahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M Iqbal Ma'ruf menyatakan, kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
"Kami akan berikan sanksi sesuai undang-undang. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain," tutur Iqbal.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam sanksi pendeportasian dan masuk dalam daftar penangkalan untuk kembali ke Indonesia.
(Erha Aprili Ramadhoni)