Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Salinan Putusan, Lapas Salemba Bebaskan 19 Terpidana Kericuhan Demo Agustus

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |07:53 WIB
Terima Salinan Putusan, Lapas Salemba Bebaskan 19 Terpidana Kericuhan Demo Agustus
Pendemo agustus bebas di Lapas Salemba (Foto: dok ist)
A
A
A

Pantauan di lokasi, suasana haru menyelimuti area depan Lapas Salemba saat para warga binaan keluar. Keluarga yang telah menunggu sejak sore langsung menyambut dengan tepuk tangan dan pelukan hangat. Sejumlah warga binaan tampak memeluk erat anggota keluarganya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa kasus kericuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Saptono, serta anggota majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Saptono.

Namun demikian, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, pidana penjara tujuh bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Saptono.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement