JAKARTA — Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI menuai polemik. Namun, menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, pengangkatan Adies Kadir sah secara konstitusional, normatif, dan yuridis.
"Dasar konstitusional kewenangan DPR bersifat atribut, Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip Minggu (1/2/2026).
Henry menegaskan, ketentuan tersebut bersifat limitatif dan atribusional sehingga DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon Hakim MK.
"Tidak ada satu kata pun, dalam UUD 1945 yang membatasi asal-usul personal calon Hakim MK dari DPR, sepanjang berasal dari mekanisme internal DPR yang sah," katanya.
Karena itu, selama DPR menjalankan kewenangannya sesuai UUD 1945 dan UU MK, keabsahan pengangkatan Hakim MK tidak dapat dipersoalkan secara hukum. Kewenangan itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
"Pasal 15 UU MK menetapkan syarat Hakim MK, antara lain WNI, sarjana hukum, usia minimal 47 tahun, pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, berintegritas, berkepribadian negarawan, dan menguasai konstitusi," ujar pakar hukum itu.
Ia menambahkan, UU MK tidak melarang pimpinan atau anggota DPR untuk dicalonkan sebagai Hakim MK. "Selama calon mengundurkan diri dari jabatan politik dan kepartaian sebelum pelantikan, maka tidak terdapat pelanggaran hukum apa pun," imbuhnya.
Pria yang karib disapa Prof Henry itu menilai kritik yang mengaitkan latar belakang politik dengan independensi MK merupakan hal keliru secara konseptual. "Independensi hakim bukan diukur dari masa lalu, melainkan dari status jabatan saat menjabat, sumpah jabatan, dan larangan rangkap jabatan," katanya.
Indepensinya tetap dilindungi hukum selama Adies Kadir menjalankan fungsi yudisial secara mandiri, dan mengundurkan diri dari DPR dan partai politik serta tunduk pada kode etik hakim MK. Penunjukan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan sepanjang tidak terdapat rangkap jabatan.
Pengalamannya sebagai legislator justru dinilai memperkaya peran MK sebagai penjaga konstitusi. Sehingga, pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK dinilai sah secara konstitusi dan legal berdasarkan undang-undang.
(Arief Setyadi )