JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, meningkatkan laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja dengan terlapor komika Pandji Pragiwaksono ke tahap penyidikan.
"Betul, penyidikan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki, Selasa (3/2/2026).
Peningkatan status perkara ini menandakan penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Meski demikian, Rizki menyebut Bareskrim belum menetapkan tersangka dan masih akan melakukan gelar perkara.
"Nanti kami update ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dan mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik.
“(Pertanyaan pemeriksaan) 48,” kata Pandji usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji menyebut, terkait laporan tersebut dirinya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan. Saya ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji.
Ia juga mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan pertama, setelah sebelumnya Pandji sempat dua kali dipanggil namun tidak berada di Indonesia.
Diketahui, laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat setelah viralnya video materi stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja.
Dalam laporan itu, Pandji disangkakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut maksimal mencapai lima tahun penjara.
Terkait perkara ini, Pandji Pragiwaksono kembali menegaskan penyesalannya dan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Toraja atas pernyataannya dalam materi stand up comedy yang dinilai menyinggung dan melukai perasaan.
(Awaludin)