"Adapun yang tiga lagi, silakan. Karena itu tidak menjadi sesuatu yang membuat Pak Jokowi khawatir dengan masalah ini, sama sekali tidak ada," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.
Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dalam klaster ini, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sudah tidak lagi berstatus tersangka karena menempuh jalur restorative justice.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
(Fahmi Firdaus )