JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menutup pintu maaf bagi Roy Suryo Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa (RRT). Diketahui, ketiganya telah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Ketua Kami Jokowi, Razman Arif dalam Program Rakyat Bersuara iNews TV, bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan', Selasa (3/1/2026).
"Saya juga koordinasi tadi siang bahwa untuk Roy Suryo, Rizman, dan Tifa (RRT), itu sudah tidak ada pintu maaf, Clear. Jadi Pak Jokowi sudah bersikap untuk RRT, close pintu maaf," kata Razman.
Razman mengaku sikap dari Jokowi itu didapatkan dari seseorang yang setiap hari bersama mantan presiden tersebut. Pernyataan dari Jokowi tersebut menurutnya, juga diketahui oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.
"Itu sikap yang jelas dari Solo. Sudah lah tidak usah kita tanya. Adinda Rivai pasti tahulah, orang yang tiap hari dengan Pak Jokowi, jelas ya," kata Razman.
Dia menegaskan, bahwa selama proses tudingan ijazah palsu ini berjalan, Jokowi tidak sepenuhnya menunggu RRT datang meminta maaf kepadanya. Jokowi memilih diam karena prihatin dengan apa yang dilakukan Roy Suryo Cs.
"Jadi jangan dikira selama ini Pak Jokowi masih menunggu-nunggu (maaf dari RRT), tidak. Dia cuma prihatin, masih melihat niat baik, tapi Mas Roy dan kawan-kawan ternyata tidak (meminta maaf) dan terus-menerus. Sehingga diambil sikap, tidak," ucapnya.
Razman kembali menegaskan, bahwa pintu maaf itu hanya ditutup bagi RRT, tak berlaku bagi tersangka lain. Jokowi menurutnya masih terbuka untuk memaafkan Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.
"Adapun yang tiga lagi, silakan. Karena itu tidak menjadi sesuatu yang membuat Pak Jokowi khawatir dengan masalah ini, sama sekali tidak ada," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster.
Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dalam klaster ini, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sudah tidak lagi berstatus tersangka karena menempuh jalur restorative justice.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
(Fahmi Firdaus )