JAKARTA - Seorang warga bernama Mohamad Dzikran Rizky melaporkan akun X yang mengunggah editan logo Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya. Dari unggahan yang dilihat, editan logo NU itu diposting salah satu akun media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelaporan tersebut. Adapun terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
"Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Budi menyebut pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.
Dalam postingan itu, tampak logo NU diubah menjadi warna biru seperti bendera Israel. Logo tersebut juga ditambahkan narasi 'Nahdlatul Utzma-Yehudit dan Netanyahu United'.
Akun tersebut mengunggah gambar tersebut untuk membalas akun yang memposting akun lain yang berisi pernyataan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mendukung Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dalam laporannya, pelapor juga turut menyertakan barang bukti berupa satu lembar kertas berisi tangkapan layar unggahan logo NU yang telah diubah.
(Fahmi Firdaus )