Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Rajin OTT, Noel: Bikin Konten

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |14:46 WIB
KPK Rajin OTT, Noel: Bikin Konten
Immanuel Ebenezer (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang tengah rutin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sekadar membuat konten.

Hal itu ia sampaikan menjelang dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

“Iya, bikin konten, bukan penegakkan hukum,” kata Noel.

Noel menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya mempunyai wibawa, bukan menjadikan seseorang sebagai bahan konten.

“Jadi ke depan nanti kalau mereka mau dihargai sebagai penegak hukum, berperilakulah sebagai penegak hukum, gitu, jangan sebagai konten kreator, YouTuber, atau TikToker, jangan gitu,” ujarnya.

“Jadi sebagai penegak hukum punya wibawa, jangan orang dijadikan konten. Kita kan sudah dihukum nih, saya bertanggung jawab atas kesalahan saya,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan sebuah Ducati Scrambler.

Hal itu dibacakan jaksa saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024–2029,” sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement