Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah toko obat di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni S (37) dan MY (22), beserta barang bukti obat-obatan.
“Pada hari Senin, 2 Februari 2026, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pertama, tersangka AG (30) di Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian tersangka MY (22) dan S (37) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti obat-obatan golongan Daftar G dan psikotropika dengan total sekitar 21 ribu butir,” kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Denny Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Awaludin)