Arso Sadewo ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/10/2025).
Sebelum menahan Arso Sadewo, KPK juga telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus jual beli gas tersebut.
(Awaludin)