Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh PT DSI. Ade Safri mengungkapkan, modus yang digunakan adalah dengan membuat proyek investasi fiktif.
Proyek fiktif tersebut dibuat dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu disajikan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari masyarakat. Akibatnya, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
(Awaludin)