Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |17:16 WIB
MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara
Ilustrasi.
A
A
A

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama-sama dengan BER, disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG, disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement