Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |17:16 WIB
MA Beri Ultimatum Hakim 'Nakal': Berhenti atau Dipenjara
Ilustrasi.
A
A
A

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6–25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement