Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Jadi Biang Bencana, 7 Laporan Kasus Pembalakan Liar di Aceh Resmi Naik Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |19:56 WIB
Diduga Jadi Biang Bencana, 7 Laporan Kasus Pembalakan Liar di Aceh Resmi Naik Penyidikan
Pembalakan liar (foto: dok ist)
A
A
A

Dalam dokumen UKL-UPL, diatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh dibuka. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat dilarang untuk dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor saat hujan.

"Di Kuala Simpang, rumah-rumah warga dipenuhi lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi tinggi sehingga hujan sebentar saja sudah menyebabkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement