Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya persekongkolan para tersangka untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta memanipulasi pungutan negara.
“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO),” jelas Syarief.
Modus tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kode HS yang tidak semestinya, termasuk menggunakan kode HS untuk limbah padat, sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO.
“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor. Komoditas yang hakikatnya CPO diekspor seakan-akan bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan melemahkan pengawasan ekspor.
Menurut Syarief, perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik.
“Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional, rasa keadilan masyarakat, kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.