Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |07:07 WIB
Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit
Polisi Tangkap Wali Murid Penganiaya Guru di Sampang, Sita Sebilah Celurit
A
A
A

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya wali murid, agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur mediasi jika terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (sebelumnya disebut Pasal 261 dalam naskah) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement