Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |06:34 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith.
A
A
A

JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan, demikian disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

“Malam ini, Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) malam.

Ichwan menerangkan, pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, Habib adalah tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

 

Ia menambahkan, kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor.

“Insya Allah ke depan kita juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

 

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah dilakukan gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement