Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |20:45 WIB
DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi, bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.

Rudianto menegaskan, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.

Rudianto pun mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 serta jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK,” pungkasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement