Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |20:45 WIB
DPR Ingatkan MKMK Terkait Adies Kadir Tak Tangani Perkara Potensi Konflik Kepentingan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Cara yang pertama adalah dibicarakan dalam RPH. Kemudian di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” jelas Palguna.

Mekanisme kedua adalah penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Apabila hakim masih ragu, ia juga dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkas Palguna.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement