Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 13 Februari 2026 |23:55 WIB
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara di kasus minyak mentah (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 13 Oktober 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra bersama empat terdakwa lainnya.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra.

Jaksa merinci total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. "Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.

Untuk kerugian perekonomian negara, jaksa menyebut nilainya mencapai Rp171.997.835.294.293,00 akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp45,4 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS," ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement