Selain pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas, LRT Jabodebek juga menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta maupun stasiun akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi layanan, KAI akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) serta memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api.
“Kami berkomitmen memastikan penegakan aturan berjalan konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna. Edukasi dan pencegahan kami jalankan beriringan dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
LRT Jabodebek mengimbau pengguna yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan untuk segera melapor kepada petugas di kereta maupun stasiun. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui Contact Center KAI 121, maupun melalui media sosial resmi KAI dan LRT Jabodebek agar segera ditindaklanjuti.
Dengan memperkuat pengawasan, sistem pemantauan CCTV, kehadiran petugas, serta saluran pelaporan yang responsif, diharapkan ruang transportasi publik tetap terjaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Arief Setyadi )