Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bangun Kesadaran Pengguna, LRT Jabodebek Tegaskan Pelecehan Seksual Tak Dapat Ditoleransi

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 14 Februari 2026 |00:57 WIB
Bangun Kesadaran Pengguna, LRT Jabodebek Tegaskan Pelecehan Seksual Tak Dapat Ditoleransi
LRT Jabodebek cegah pelecehan seksual (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar sosialisasi antipelecehan seksual di Stasiun Dukuh Atas sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna LRT Jabodebek.

Petugas LRT Jabodebek bersama komunitas Railfans membawa materi sosialisasi untuk kampanye langsung kepada pengguna di area stasiun. Kehadiran mereka menjadi pengingat bahwa keamanan di transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan diisi dengan ajakan kepada pengguna LRT Jabodebek untuk melaporkan jika mengalami maupun mengetahui tindak kekerasan dan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di dalam kereta. KAI juga mengajak pengguna membubuhkan tanda tangan pada papan komitmen sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan antipelecehan di lingkungan transportasi publik.

Manager of Public Relations LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, mengatakan upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Transportasi publik adalah ruang bersama. Kami ingin memastikan setiap pengguna merasa aman dan nyaman. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran bahwa pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi,” ujarnya lewat siaran pers, Jumat (13/2/2026).

LRT Jabodebek menyediakan kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian (trainset) sebagai bagian dari perlindungan pengguna. Fasilitas ini menjadi pilihan ruang yang lebih nyaman bagi pengguna perempuan, khususnya saat jam dengan tingkat kepadatan tinggi.

Selain pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas, LRT Jabodebek juga menerapkan langkah tegas terhadap pelaku pelecehan. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di kereta maupun stasiun akan diproses sesuai ketentuan hukum. 

Dari sisi layanan, KAI akan memasukkan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) serta memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan kereta api.

“Kami berkomitmen memastikan penegakan aturan berjalan konsisten sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna. Edukasi dan pencegahan kami jalankan beriringan dengan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

LRT Jabodebek mengimbau pengguna yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan untuk segera melapor kepada petugas di kereta maupun stasiun. Laporan dapat disampaikan secara langsung, melalui Contact Center KAI 121, maupun melalui media sosial resmi KAI dan LRT Jabodebek agar segera ditindaklanjuti.

Dengan memperkuat pengawasan, sistem pemantauan CCTV, kehadiran petugas, serta saluran pelaporan yang responsif, diharapkan ruang transportasi publik tetap terjaga sebagai ruang yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement