“SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara atau surat penghentian penyidikan itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026.
Roy juga menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus tersebut, padahal mereka berada dalam laporan yang sama.
“Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan begitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu,” ujarnya.
“Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah. Jadi artinya itu yang harus dilakukan,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )