Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Di-SP3, Ini Kata Polda Metro

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |13:17 WIB
Roy Suryo Cs Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Di-SP3, Ini Kata Polda Metro
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs yang meminta status tersangkanya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Polisi menyebut terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk menghentikan perkara.

“(Permohonan Roy Suryo Cs) itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi berstatus tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (15/2/2026).

Budi menjelaskan, salah satu mekanisme penghentian perkara dapat melalui restorative justice (RJ). “Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurutnya, melalui mekanisme restorative justice, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan penghentian perkara. Namun, proses tersebut tetap melalui kajian dan pengecekan penyidik.

“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo berharap permintaan tim kuasa hukumnya kepada Irwasum Polri untuk menghentikan kasus yang menjeratnya dapat dikabulkan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), seperti yang diterima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurut Roy, langkah yang ditempuh tim kuasa hukumnya merupakan bagian penting dalam proses hukum. Ia menyebut SP3 merupakan bentuk surat penghentian penyidikan.

“SP3 itu bentuknya adalah surat penghentian perkara atau surat penghentian penyidikan itu perintah. Jadi artinya suratnya yang dicabut,” kata Roy Suryo dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat 13 Februari 2026.

Roy juga menyoroti hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendapatkan SP3 dalam kasus tersebut, padahal mereka berada dalam laporan yang sama.

“Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua tuyul di sini, tapi delapan tuyulnya. Ya kan begitu? Tapi karena hanya ada dua ini yang lucu,” ujarnya.

“Jadi artinya nggak boleh berarti suratnya salah. Jadi artinya itu yang harus dilakukan,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement