Cak Imin menuturkan, peserta penderita katastropik yang masih dinonaktifkan berarti tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan iuran.
“Penonaktifan dilakukan dalam rangka memastikan bantuan iuran tepat sasaran, yakni bagi masyarakat pada Desil 1 sampai 5,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah peserta BPJS PBI saat ini mencapai sekitar 152 juta orang atau 52 persen dari total penduduk Indonesia. Data tersebut terus dimutakhirkan agar penyaluran bantuan semakin akurat dan sesuai sasaran.
(Awaludin)