“Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh operator Back Office ETLE Nasional sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan,” tutur Dwi Sumrahadi.
Mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.
Sasaran kegiatan di Tol Jakarta–Cikampek meliputi truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor, kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan, perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi, kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan, serta pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Langkah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.
(Arief Setyadi )