Ketiga, kondisi imkanur rukyat (ada kemungkinan terlihat). Pada fase ini, hilal telah berada di atas ufuk namun belum mencapai posisi yang secara teori pasti terlihat.
Dalam konteks Indonesia dan negara anggota MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura), digunakan kriteria ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai batas kemungkinan terlihatnya hilal.
Dalam kondisi inilah rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi atas informasi ilmiah dari perhitungan hisab. Asrorun Ni’am menegaskan bahwa penetapan awal bulan memang merupakan perspektif keagamaan yang berbasis tuntunan syariat.
‘’Keputusan tersebut harus didasarkan pada konfirmasi dan informasi yang bersifat scientific agar memiliki kekuatan argumentasi yang utuh, baik secara fikih maupun secara ilmiah,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )