Terkait mekanisme Restorative Justice (RJ), ia menilai sejumlah unsur telah terpenuhi. “Pak Jokowi sudah memaafkan dan beliau adalah korban,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga kini belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
“Belum ada putusan hukum yang inkracht yang menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu,” tegasnya.
Razman juga mempertanyakan upaya penghentian proses hukum melalui surat kepada Irwasum Polri.
“Setahu saya, yang berwenang menghentikan adalah Gelar Perkara Khusus atau Praperadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan dalam mekanisme RJ tidak selalu harus berbentuk tertulis.
“Kesepakatan itu bisa saja terjadi melalui tatap muka, mimik wajah, atau gestur tubuh,” katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.