JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membacakan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Riva menegaskan, bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ujarnya dikutip, Jumat (20/2/2026).
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Dalam kesempatan itu, dia juga menceritakan detik-detik penggeledahan rumahnya yang terjadi pada dini hari. Ia menganalogikan kejadian tersebut sebagai dini hari yang kelam.
"Hidup saya dan keluarga terkasih berubah secara drastis ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024 pukul 03.30, dini hari yang kelam tersebut," kata Riva.
Menurutnya, penggeledahan itu tanpa ada alasan dan pemeriksaan hukum terlebih dahulu. Secara tiba-tiba, sembilan orang petugas memasuki rumahnya.
Saat itu istrinya yang tengah tertidur terpaksa bangun dan keluar dari kamar. Petugas yang bersiap kemudian menggeledah kamarnya dan kamar anak-anaknya.
Saat itu, terdapat petugas yang menanyakan di mana ruang kerjanya. Riva Siahaan yang memang tidak memiliki ruang kerja pun tidak bisa menunjukkan ruangan yang dimaksud.
"Saat saya mengatakan tidak memiliki karena memang secara fakta saya selalu berbagi tempat bekerja di ruang keluarga dengan putri dan putra saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Riva Siahaan dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Tuntutan dilayangkan Jaksa lantaran Riva dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun.
Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Riva dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Riva juga dituntut hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan badan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.