Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |20:37 WIB
Penjelasan Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu
Penjelasan Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu (Okezone/Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal. Sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga," kata Anang.

Dia menambahkan, tuntutan itu dibuat Jaksa Penuntut Umum dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Terlebih, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional.

"Dengan dituntut maksimal berarti hal-hal ini kan karena kejahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton nggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement