Terkait Fandi yang ikut membantu dalam pemindahan barang tersadari kapal nelayan saat kapal yang diawalinya berhenti di laut, ia menyebut bahwa Fandi hanya mengikuti perintah kapten dan tidak tahu apa-apa.
“Itu di persidangan pengakuan dari si Fandi bahwa dia pernah menanyakan itu ke kapten diakui? Tuh dari situ aja sudah jelas artinya pada saat barang narkoba itu masuk dimasukin dia kan perintah dari kapten,” tegas Hotman.
Hotman menuturkan, semua fakta tersebut didukung oleh kronologis yang jelas dan tertera dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Dalam BAP, Fandi diketahui baru tiga hari berlayar di kapal tersebut. Ia baru berlayar tanggal 18 Mei dan akhirnya kapal yang diawaki Fandi ditangkap pada 21 Mei 2025.
“Kejadian ini yang dituduhkan ini tiba-tiba di tengah laut 18 Mei 2025 di tengah laut merapat kapal nelayan seperti kapal nelayan menurunkan 67 kardus di tengah laut. Si Fandi ini kan masinis mesin, cuman karena disuruh mereka estafet jadi si Fandi ini curiga menurut saya baca di berita acara ini ditanya ini apa Capt? Kata si chief officer nya uang sama Emas,” tutur dia.
“Kemudian masuk dan ternyata tujuannya adalah ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Karimun. Juga ternyata tanggal 21 Mei ditangkap jadi betul kata media itu si Fandi di kapal itu enggak tahu apa apa mungkin itulah penjelasannya tanggal 21 Mei ditangkap,” tutur Hotman.
Karena itu, pihaknya akan membantu perkara hukum dengan vonis mati yang tengah dihadapi Fandi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.