Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |13:52 WIB
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Isi Tuntutan Kembar Identik dengan Dakwaan
Kerry Riza Adrianto (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).

Adapun hal yang memberatkan Kerry yakni karena dianggap tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Kerry juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tak hanya itu, jaksa juga menganggap perbuatan Kerry telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya adalah Kerry selama ini belum pernah dihukum.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement