JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) buka suara merespons warga negara asing (WNA) yang memprotes kegiatan tadarus, pada hari pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kemenag menegaskan,bahwa penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur dalam pedoman resmi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan,pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Ia menyebut pedoman itu dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kegiatan tadarus sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam. Ia juga mengimbau agar masjid dan musala mengikuti pedoman tersebut.
“Jadi, kalau tadarus sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” tambahnya.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan untuk ruangan masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.
Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
Pada pelaksanaan salat Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Sementara itu, khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Adapun azan tetap menggunakan pengeras suara luar.
Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.