Kementerian-kementerian tersebut juga menekankan bahwa pernyataan itu bertentangan dengan visi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza yang didasarkan pada upaya meredam eskalasi dan menciptakan jalan politik menuju penyelesaian menyeluruh. Rencana tersebut bertujuan menjamin rakyat Palestina memiliki negara merdeka.
“Mereka menegaskan bahwa rencana tersebut berlandaskan promosi toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan bahwa pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain justru merusak tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian,” lanjut pernyataan itu.
Kementerian-kementerian tersebut menegaskan, bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Palestina yang diduduki maupun wilayah Arab lain yang diduduki. Mereka juga menyatakan penolakan tegas terhadap setiap upaya mencaplok Tepi Barat atau memisahkannya dari Jalur Gaza.
Selain itu, mereka menentang keras perluasan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki serta menolak segala bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab.
Para menteri luar negeri itu memperingatkan bahwa kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah yang melanggar hukum hanya akan memperburuk kekerasan serta konflik di kawasan dan merusak peluang perdamaian. Oleh karena itu, mereka menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan provokatif semacam itu.
“Kementerian-kementerian tersebut menegaskan komitmen teguh negara-negara mereka terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, serta mengakhiri pendudukan atas seluruh wilayah Arab,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.