Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Komisi III Sebut Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |15:31 WIB
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Komisi III Sebut Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama
ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Komisi III Sebut Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama (Felldy Utama)
A
A
A

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara fandy Ramadhan di pengadilan negeri Batam, bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement