Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP TVRI, serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
Dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.