JAKARTA – Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. Kini MS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait dengan perkara yang menjeratnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menilai terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penertiban balap liar yang dilakukan oknum Brimob di Maluku hingga menyebabkan seorang pelajar tewas.
"Setelah kami menganalisis kronologis penanganan balap liar di Maluku, kami menduga ada kesalahan prosedur yang tidak diikuti sebagaimana mestinya. Tindakan oknum ini menyebabkan pelajar tewas terjatuh," kata Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (23/2/2026).
Edi menilai, berdasarkan kronologi yang beredar, korban terjatuh setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum petugas yang sedang berpatroli.
Menurutnya, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi beriringan dengan kakaknya. Tiba-tiba, oknum yang melakukan patroli diduga memukul korban dengan keras menggunakan helm hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh.
“Faktanya, korban yang sedang mengendarai motor dengan kencang tiba-tiba dipukul dengan keras oleh oknum yang patroli menggunakan helm. Seketika korban terjatuh,” ujar Dosen hukum kepolisian dan kriminologi Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Edi menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia meminta agar oknum Brimob yang diduga bertindak kasar segera diproses hukum secara tegas.
“Kita minta oknum Brimob yang berbuat kasar supaya diproses secara hukum dan diberi hukuman berat,” tegas mantan anggota Kompolnas itu.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan, bahwa dalam penertiban balap liar terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap anggota Polri. Petugas, kata dia, tidak diperkenankan menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengendara.
"Ada sejumlah aturan yang harus dijalankan anggota Polri dalam menertibkan balap liar. Tidak boleh sama sekali menggunakan kekerasan tanpa dasar hukum. Tindakan memukul atau mengejar dengan cara yang membahayakan keselamatan jiwa tidak dibenarkan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan memukul pengendara menggunakan helm sangat tidak pantas dan berpotensi membahayakan keselamatan korban.
“Tindakan oknum itu memukul korban pakai helm tidak pantas dan itu membahayakan keselamatan jiwa korban,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.