Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |18:35 WIB
Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa dari gugatan sengketa lingkungan tersebut, KLH berpotensi menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Penerimaan negara kemungkinan akan cukup besar, mungkin hampir Rp5–6 triliun yang akan kita peroleh dari ketidaktaatan tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pembekuan izin maupun penuntutan ganti rugi akibat pencemaran penting dilakukan sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi di 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel cukup besar. Hingga tadi malam, yang terlaporkan baru sekitar 250 unit,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement